Diskominfo Depok Jalani Monev Penerapan Keterbukaan Informasi Publik dari KIP Jabar

Reporter: YN
Editor: PRM
Pj.Sekda Kota Depok Nina Suzana (hijab ungu), kepala diskominfo sebelah kanan mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat di Ruang D'Cor, Balai Kota Depok.
Pj.Sekda Kota Depok Nina Suzana (hijab ungu), kepala diskominfo sebelah kanan mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat di Ruang D'Cor, Balai Kota Depok.

BALAIKOTA,depokupdate.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok menyambut kedatangan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat di Ruang D’Cor, Balai Kota Depok, Kamis (03/10/2024).

Pj Sekda Kota Depok Nina Suzana yang ikut dalam monev mengatakan, kegiatan ini berkaitan dengan keterbukaan informasi dan penting dilaksanakan. Tentunya guna melihat sejauh mana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melaksanakan penerapan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Informasi dan digitalisasi terus berkembang. Begitupun inovasi yang dimiliki Pemkot Depok. Salah satunya aplikasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan ini yang kita paparkan di depan tim penilai,” ujarnya.

Nina, panggilan akrabnya memaparkan, selama dua tahun berturut-turut sejak 2022-2023, Pemkot Depok sebagai badan publik telah meraih predikat informatif. Predikat ini merupakan yang tertinggi, yang diberikan KIP kepada badan publik.

BACA JUGA:  Disdik Depok Gelar Sosialisasi dan Advokasi Bidang Pendidikan

“Harapannya ya tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan. Ini kan menunjukan kinerja kita sudah baik. Keluhan masyarakat ditanggapi, pertanyaan masyarakat dijawab,” tambahnya.

“Kemudian, informasi kependudukan yang dibutuhkan bisa diberikan melalui aplikasi yang kita punya dan lain sebagainya,” sambungnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait