Diskarpus Depok Perkenalkan Aplikasi SRIKANDI kepada Perwakilan Perangkat Daerah

Reporter: YN
Editor: PRM
Sosialisasi aplikasi SRIKANDI Diskarpus Kota Depok secara Daring. (dok. Narasumber)
Sosialisasi aplikasi SRIKANDI Diskarpus Kota Depok secara Daring. (dok. Narasumber)

BALAIKOTA,depokupdate.id – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok memperkenalkan aplikasi SRIKANDI kepada perwakilan 36 perangkat daerah (PD) yang ada di Kota Depok.

Aplikasi SRIKANDI adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang digunakan untuk pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

“SRIKANDI merupakan sebuah aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri PAN RB Tahun 2024,” ujar Kepala Diskarpus Depok, Utang Wardaya, Selasa (19/11/2024).

Ia mengatakan, Aplikasi SRIKANDI memiliki beberapa fitur unggulan penciptaan arsip yang meliputi pembuatan, penandatanganan, pengiriman, penerimaan naskah dinas secara elektronik antar instansi pemerintah dan pemerintah daerah.

Ada juga fitur penggunaan arsip oleh pengguna yang berhak, fitur peminjaman arsip dan penyusutan arsip meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.

BACA JUGA:  Baznas dan Pemkot Depok Sasar Program ACS di Pondok Jaya

“Adapun tujuan hadirnya aplikasi SRIKANDI tersebut sebagai upaya peningkatan kinerja, produktivitas dan efektivitas kinerja, mempermudah pekerjaan dan mewujudkan pengelolaan arsip yang baik dan professional,” tambahnya.

SRIKANDI bisa diakses oleh masyarakat melalui situs bernama Srikandi.arsip.go.id di google.

Aplikasi ini juga memberikan kemudahan kepada publik dalam mengakses arsip-arsip yang diperlukan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait