Dinkes Depok Gelar Workshop Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Reporter: YN
Editor: PRM
Peserta Workshop Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Edelweis, Balai Kota Depok. ( dok. Dinkes Depok).
Peserta Workshop Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Edelweis, Balai Kota Depok. ( dok. Dinkes Depok).

BALAI KOTA,depokupdate.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengadakan kegiatan Workshop Pengelolaan Sampah Rumah Tangga yang dilaksanakan secara hybrid di Aula Edelweis Balaikota Depok, Rabu (04/09/2024).

Kepala Dinkes Mary Liziawati mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk menyebarluaskan informasi atau diseminasi terkait pemilahan dan pengelolaan sampah,
khususnya, terkait pengelolaan sampah di lingkungan rumah tangga.

“Melalui workshop ini, harapannya permasalahan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tentunya penanganan sampah ini dapat dilakukan mulai dari rumah tangga” ungkapnya.

Mary mengatakan, salah satu permasalah kebersihan dan kesehatan lingkungan di daerah perkotaan yaitu terkait masalah sampah.

Pemerintah tingkat pusat maupun daerah, lanjutnya, telah mengeluarkan kebijakan terkait sampah.
Adapun kebijakan terkait penanganan sampah tersebut telah tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan direvisi menjadi Perda Nomor 13 tahun 2018 yang menambahkan pasal terkait retribusi sampah.

BACA JUGA:  Kolaborasi BPN dan Pemkot Depok Berhasil Selamatkan Rp 1 Triliun Lebih Nilai Aset

Dikatakannya, masih banyak jumlah sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung setiap harinya kurang lebih 900 sampai 1.000 ton sampah,
serta masih kurangnya edukasi pemilahan sampah di masyarakat dan lingkup Pemkot Depok dan pengangkutan sampah terpilah yang belum terkelola dengan baik.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait