Camat Panmas Minta Optimalkan Alokasi Dana Rp.300 Juta untuk Kesejahteraan Warga

Reporter: YN
Editor: PRM
Camat Panmas Zikri Dwi Darmawan memberikan arahan pada acara Musrenbang 2026 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, pekan lalu.(dok.Kelurahan RJB).
Camat Panmas Zikri Dwi Darmawan memberikan arahan pada acara Musrenbang 2026 Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, pekan lalu.(dok.Kelurahan RJB).

PANCORANMAS,depokupdate.id – Camat Pancoran Mas (Panmas) Zikri Dwi Darmawan meminta kepada semua ketua lingkungan agar mengoptimalkan anggaran dana kelurahan berbasis RW sebesar Rp.300 juta untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Hal tersebut disampaikannya disetiap acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2026 di enam kelurahan Kecamatan Panmas.

“Dana ini harus dimanfaatkan betul oleh RW untuk kesejahteraan warganya. Artinya, usulan yang disampaikan berorientasi sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Zikri, Jumat (31/01/2025).

Dikatakannya, pada Musrenbang tahun ini cukup berbeda, pembahasan kegiatan prioritas ditentukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Ini semua untuk menyesuaikan program dari janji Wali Kota-Wakil Wali Kota Depok terpilih yang akan dilaksanakan tahun depan.

Zikri mengapresiasi anggaran dana kelurahan yang sudah berbasis RW, sehingga diharapkan pembangunan bisa merata, karena penggunaan anggarannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lingkungan.

BACA JUGA:  Lurah Depok Jaya Bagikan Alat Biokompos kepada Perwakilan RW

“Saya kira semua janji kepala daerah terpilih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan harus kita laksanakan agar tercapai pembangunan yang merata,” pungkasnya.

“Kegiatan wisata keberagaman yang menjadi sala satu mandatory, saya harapkan di wilayah tumbuh kebahagiaan dan kekompakan semua warga di tengah keberagaman,” tandasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait