depokupdate.id, Depok – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau sering disebut BP Jamsostek Kota Depok, bisa memberikan perlindungan terhadap warga Depok, yang magang kerja ke Negara Jepang.
“Dari sebelumnya mereka magang 3 bulan, itu sudah ada kita berikan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian selama 3 bulan. Jika mereka berlanjut, nanti disana akan ada perlindungan lagi,” ujar Kepala BP Jamsostek Kota Depok Achiruddin, usai menghadiri Forum Renja Disnaker Depok, di Balaikota Depok, Kamis (22/2/2024).
Achiruddin mengatakan, ketika magang orang malah justru belum paham resiko pekerjaan mereka disana.
“Ketika mereka masih magang itu, sudah dilindungi selama 3 bulan berupa perlindungan kecelakaan kerja dan kematian dari BP Jamsostek,” tuturnya.
Seandainya terjadi kematian, BP Jamsostek akan bayarkan santunan kepada ahli warisnya itu, sebesar Rp. 42 juta.
“Kita, sudah beberapa kali kerjasama dengan PT Japan Indonesian Economic Center (JIAEC). Perbulannya, itu dia mengirim rata-rata kurang lebih 100 sampai 200 orang,” imbuhnya.
Achiruddin menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan itu yang pasti bukan mencari keuntungan dari iuran. Jadi ia menghimbau pekerja atau pencari nafkah, untuk segera mengikuti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.