Bawaslu Depok Awasi Tiap Hari Logistik Pemilu 2024 hingga Tuntas

Reporter: adi apeng
Editor: adi
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, M. Fathul Arif,

depokupdate.id, Depok – Bawaslu Kota Depok terus melakukan pemantauan logistik pemil. Hal ini di sampaikan Ketua Bawaslu Kota Depok, M Fathul Arif, saat di dampingi Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Andriansyah.

Fathul Arif mengatakan, pendistribusian jumlah kekurangan surat suara telah dipantau dan sudah tercukupi setelah dilakukan sortir dan lipat oleh KPU Kota Depok.

“Bawaslu Kota Depok telah mengambil surat kekurangan untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi. Sementara untuk surat suara DPRD Kota, pengambilan kekurangannya dilakukan pada 5 Februari 2024,” ujar Fathul.

Fathul menjelaskan, dalam perjalanan tahapan logistik Pemilu 2024, Bawaslu Kota Depok mengeluarkan 2 Surat Imbauan dan 1 Saran Perbaikan atau Rekomendasi sebagai upaya pencegahan.

Imbauan tersebut mencakup pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, gudang penyimpanan logistik, dan rekomendasi terkait hasil pengawasan sortir dan lipat surat suara di Gudang KPU Kota Depok.

“Bawaslu Kota Depok menegaskan pentingnya memastikan tepatnya jumlah, jenis, kualitas, waktu, dan tujuan dalam pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu,” jelasnya.

Sementara itu Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Andriansyah menegaskan, gudang penyimpanan logistik harus bebas dari risiko banjir, genangan air. Dan kebocoran atap untuk menjamin keselamatan dan keamanan perlengkapan pemungutan suara.

Koodinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Depok Andriansyah.

“Terkait sortir dan lipat surat suara perlunya petugas melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan melakukan sortir secara cermat sesuai Standard Operation Procedure (SOP),” terang Andriansyah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com