Antara Militansi dan Kekuatan Sinergi di Pilkada Depok 2020

oleh Maryono*

UNDANG-UNDANG Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengatur tugas Kepala Daerah ysng utamanya mengatur urusan pemerintahan, Wakil Kepala Daerah tugasnya membantu dan memberi saran kepada Kepala Daerah. Jadi kegagalan dalam urusan mengatur pemerintahan daerah tanggung jawab Kepala Daerah.

Tanggung jawab itu dalam segala urusan pemerintahan daerah, yang antara lain pelayanan Birokrasi Pembangunan infrastrukutur ekonomi, pendidikan, kesehatan serta fasilitas penunjang lainnya. Apabila ada isu kampanye tentang kegagalan pemerintahan, maka warga perlu mengetahui itu tanggung jawab siapa.

Pilkada Depok 2020, terkait tugas pokok dimaksud UU No. 23 tahun 2014, justru menarik karena head to head antara Walikota dan Wakilnya.

Walikota sekarang menjadi Calon Walikota dalam Pilkada 2020 diusung PKS, PPP, Demokrat = 17 Kursi, dan Wakil Walikota sekarang juga jadi calon walikota yang diusung Gerindra, PDIP, Golkar, PKB, PAN, dan PSI = 33 Kursi.

Dari perolehan suara Pilkada 2010, 2015 relatif PKS punya suara solid didukung pemilihnya yang militan, bisa dikatakan kemungkinan golput sangat rendah. Justru bila warga banyak yang golput, seperti PILKADA 2015, 46%, maka yg punya pemilih militan yang diuntungkan.

Inilah tantangan bagi kontestan rivalnya, walaupun didukung koalisi partai lebih banyak belum tentu linier dengan pemilihnya. Oleh karena itu, gerbong panjang perlu sinergi membangun hubungan yang produktif untuk memenangkan calonnya.

Melihat proporsi jumlah kursi 17 dan 33 , tentunya konstituen kursi 33 lebih besar. Bila ini digerakan efektif akan menambah suara yang sangat significan untuk menyumbang kemenangan bagi calonnya.

Tetapi untuk kasus Pilkada Depok 2015, jumlah Golput lebih tinggi dari suara pemenangnya, sehingga jaminan kemenangan masih ditentukan suara Golput 2015 yang jumlahnya 500 ribu lebih yang nota benenya melebihi suara pemenangnya, 411 ribuan suara. Suatu kontestasi Pilkada yang menarik. Antara militansi dan kekuatan sinergi koalisi.

Bila koalisi yang digalang Gerindra dan PDIP serta 4 Partai pendukung berjalan efektif dan efisien melalui anggota dewannya, bila perlu ada sanksi bila tdk penuhi target di wilayahnya, tugas calonnya tinggal blusukan dan mensinergikan para relawan.

Dilain pihak, PKS dengan 2 partai koalisinya akan berjuang memelihara pemilih tetapnya yang sudah dibina 15 tahun relative lebih mudah. Tetapi dengan berkurangnya pemilih dari Gerindra, diperlukan kerja keras.

Antara Militansi dan Sinergi koalisi, tetap berusaha dan berjuang pengaruhi Golput yang mencapi 46 % pemilih setara 500 ribu suara

Siapa mereka?

Karena pilkada 2015 tepat hari minggu bertepatan dengan jam ibadah gereja, dan long weekend, ada warga yang berlibur bersama keluarga. Itu bagian penyebab banyaknya pemilih tidak datang ke TPS.

Apabila data benar, umat Kristen sebagai pemilih tetap 200 ribu lebih suara, tentunya jumlah pemilih yang patut diperhitungkan dan kemungkinan besar menjadi faktor kemenangan.

Sekarang masalahnya bagaimana mendekati mereka. Apakah janji janji calon bila jadi Walikota menentukan. Apabila yang dikeluhkan mereka, umat Kristen, kesulitan tempat ibadah dan perijinannya, maka dari kedua calon itu siapa yang nantinya dapat dipercaya memenuhi janjinya.

Apa calon yang diusung PKS atau calon yang diusung Gerindra dan PDIP. Mereka, umat Kristen sendiri yang menentukan sesuai nuraninya.

Semoga Depok memperoleh pemimpin seperti Risma, seorang perempuan menjadi Walikota Surabaya yang dibanggakan warganya. Risma baru baru ini meletakan batu pertama pembangunan Gereja Katolik di Surabaya menunjukan gaya kepemimpinannya bisa merangkul tanpa jarak dengan warganya dari berbagai golongan dan agama.

Kota Surabaya dipimpin seorang perempuan, menjadi satu satunya kota yang memperoleh Adipura Kencana 2019.

                                          *Pendiri Barinas 

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com