depokupdate.id, Depok – Kabar tak sedap dan mengejutkan datang dari Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat perihal surat penyampaian keputusan Gubernur tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW) salah satu Anggota DPRD Depok Afrizal A Lana, masih menyisakan persoalan.
Pasalnya, Afrizal menolak Surat bernomor 4609/KPG.19.03/PemOtda yang ditujukan langsung kepada Walikota Depok melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Afrizal keputusan tersebut banyak kekeliruan serta cacat hukum, keputusan itu berlebihan.
“Sedihlah. Saya pemenang pemilu dan Saya dalam proses penggugatan surat keputusan di PTUN Jakarta,” kata Afrizal, kepada Media. di Sukatani, Tapos, Kota Depok pada Kamis, (18/08/2022).
Dalam surat keputusan tersebut ada dua hal yang dijelaskan yakni tentang peresmian PAW Anggota DPRD Depok atas nama H Afrizal A Lana dan tentang peresmian PAW Anggota DPRD Depok masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Reinova Serry Donie.
Sedangkan kata Afrizal, disaat permasalahannya dengan internal partai belum putus, mendadak Ketua DPRD bersama para wakilnya mengusulkan untuk dirinya di PAW mengirim ke Walikota.
“Masalah antara Internal saya dengan partai belum selesai, dan masalah internal partai tersebut itu disebutkan di PP no 12 Tahun 2015 penyelesaiannya bisa di sengketa pengadilan dan harus ditunggu hasilnya. Arti kata harus Inkrah,” ungkapnya.
Afrizal juga mengatakan, persoalannya tersebut masih dalam proses pengadilan, namun secara tiba-tiba muncul usulan dari Ketua DPRD.
“Ketua DPRD ini kan dia bekerja sama, arti kata setiap tanda tangan DPRD yang keluar harus disetujui juga oleh 3 wakil. Arti kata 3 wakil tersebut memahami bahwa mereka membuat surat,” ujar Afrizal.