Wartawan Kota Depok Usulkan Forum DPRD-Media

by: YN

GDC, depokupdate.id || Belasan wartawan kota Depok audiensi dengan Kabag Perundang-undangan, Persidangan, dan Humas Setwan DPRD Kota Depok Ir. Tinte Rosmiati didampingi staf fungsional Teguh Purwanto, S.Ap dan Ida Zuraida, di Ruang Komisi A DPRD Kota Depok, Rabu (8/4/2026).

Dalam audiensi yang dipandu oleh Yenni (SWI Depok), belasan wartawan perwakilan sejumlah komunitas dan organisasi wartawan itu, menyampaikan usulan Forum DPRD- Media.

Mereka adalah, Ketua PWOIN Kota Depok Benny Gerungan, Ketua Pewarna (Perkumpulan Wartawan Nasrani) PC Kota Depok Christin M Wartiningsih, Ketua MPD (Majelis Pers Depok) Muryanto A Murod, Ketua KJD (Komunitas Jurnalis Depok) Johannes Hutapea, Eko Ketua BOM (Barisan Orang Media), dan sejumlah wartawan lainnya.

Bacaan Lainnya

Menurut mereka, dinamika hubungan antara legislatif dan media seringkali menghadapi tantangan berupa kesenjangan informasi, perbedaan persepsi, hingga potensi miskomunikasi.

Kondisi ini dapat berdampak pada menurunnya kualitas komunikasi publik serta kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA:  Wakil Ketua Pansus DPRD Depok Kritisi Raperda Sampah

Oleh karenanya diperlukan suatu wadah komunikasi yang terstruktur, berkelanjutan, dan strategis antara legislatif dan insan media.

Wadah ini berfungsi sebagai ruang dialog, kolaborasi, dan penguatan sinergi antara DPRD dan media sehingga tercipta ekosistem informasi yang sehat, objektif, konstruktif dan bertanggung jawab.

“Dalam waktu dekat, kami juga akan melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Depok.” ujar Yenni.

Sementara, Tinte Rosmiati menyambut baik usulan Forum DPRD-Media. Ia menyampaikan bahwa hasil audiensi akan dilaporkan kepada Sekwan.

“Saya akan sampaikan kepada pimpinan saya, ibu Sekwan. Nanti Sekwan yang akan melaporkannya kepada Ketua Dewan.” ucapnya.

Usai dialog, audiensi ditutup dengan foto bersama.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait