Warga Depok Diajak Manfaatkan Program Pemutihan Kendaraan

Reporter: YN
Editor: PRM
Flyer digital program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (dok.Samsat)
Flyer digital program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). (dok.Samsat)

BALAI KOTA, depokupdate.id – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.

“Ayo manfaatkan kesempatan ini pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2024. Segera bayar pajak kendaraan anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu,” ujarnya, Jumat (04/10/2024).

Menurutnya, beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun ke 3, 4 dan 5.

Ada juga diskon PKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

BACA JUGA:  Dinas Pendidikan Kota Depok Gelar Bimtek Dapodik

“Warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok,” katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, bagi hasil pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah Kota Depok, sehingga bisa berkontribusi terhadap pembangunan Kota Depok.

Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Digital.

“Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait