Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi payung hukum dalam transformasi digital pemerintahan di Kota Depok. Sejak 2019, framework Kota Cerdas mulai diimplementasikan, dengan tiga prioritas program yaitu Depok Single Window (DSW), Depok Single Message (DSW), dan Depok Single Map (DSM).
Capaian Indeks SPBE Kota Depok Tahun 2021 sebesar 2,99 atau kategori Baik dan capaian SAKIP sebesar 68,39. Tahun 2022, indeks SPBE Kota Depok mengalami peningkatan menjadi 3,42 atau kategori Baik. Indeks ini merupakan akumulasi penilaian dari empat domain, yaitu kebijakan SPBE, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE. Angka ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata indeks SPBE di tingkat provinsi sesebesar 2,74 dan nasional sebesar 2,35.
“Jika, dilihat dari data Indeks SPBE pemerintah daerah di Indonesia, Kota Depok berada di posisi ke-10 sebagai wilayah dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik terbaik tahun 2022 kategori pemerintah daerah Indonesia,” tuturnya.
Idris mengungkapkan beberapa SPBE (Pelayanan Publik Berbasis Elektronik) telah diterapkan di Kota Depok. Diantaranya adalah layanan di bidang administrasi pemerintahan melalui e-Office Teman Kerja.
“Korespondensi antar departemen dilakukan melalui aplikasi ini sehingga paperless,” ujarnya.
Ada juga e-Planning atau Easy Plan dan Teman Litbang, e-Budgeting melalui SIPD dan e-Sharing (hibah/bantuan), serta e-Human Resources melalui SIMPEG, dan lainnya.