Walikota : 902 RW Sudah Terbentuk Kampung Siaga Covid-19

BALAIKOTA, depokupdate.com | Pembentukan Kampung Siaga Covid-19 yang beroperasi di level RW sudah mencapai 97,6 persen wilayah seluruh Depok, atau 902 RW dari total 924 RW di Kota Depok.

Dalam rilis tertulis yang diterima depokupdate.com, Sabtu (11/4/2020),  Walikota Depok Mohammad Idris menyebut, sejumlah kecamatan dengan cakupan Kampung Siaga Covid-19 sempurna alias seratus persen, diantaranya Kecamatan Cimanggis, Tapos, Cipayung, Beji, Cinere, Limo, Sawangan, dan Bojongsari.

Kecamatan yang belum tercakup sempurna oleh Kampung Siaga Covid-19 yakni Kecamatan Sukmajaya, Cilodong, dan Pancoranmas.

Ada pun sebaran Kampung Siaga Covid-19 di Depok:

1. Kec. Cimanggis 100 persen, Jumlah RW yang sudah terbentuk : 92 RW dari 92 RW

2. Kec. Tapos 100 persen, Jumlah RW yang sudah terbentuk : 133 RW dari 133 RW

3. Kec. Sukmajaya 93,6 persen, Jumlah RW yang sudah terbentuk 117 RW dari 125 RW

4. Kec. Cilodong 98,6 persen, Jumlah RW yang sudah terbentuk : 69 RW dari 70 RW.

5. Kec. Pancoranmas 87,8 persen, Jumlah RW yang sudah terbentuk : 94 RW dari 107 RW

6. Kec. Cipayung 100 persen, Jumlah RW yang sudah terbentuk : 54 RW dari 54 RW

7. Kec. Beji 100 persen, Jumlah RW yang sudah terbentuk : 75 RW dari 75 RW

BACA JUGA:  Idris Membuka Resmi Munas ke-3 IKADI

8. Kec. Limo 100 persen, Jumlah RW yang sudah terbentuk : 49 RW dari 49 RW

9. Kec. Cinere 100 persen, Jumlah RW yang sudah terbentuk : 42 RW dari 42 RW

10. Kec. Sawanagn 100 persen, Jumlah RW yang sudah terbentuk : 85 RW dari 85 RW

11. Kec. Bojongsari 100 persen, Jumlah RW yang sudah terbentuk : 92 RW dari 92 RW

Seperti diketahui, Idris mengatakan dengan Kampung Siaga Covid-19 di tingkat RW pemkot Depok menilai efektif memperkuat solidaritas dan kesadaran warga mengenai pandemi Covid-19 di Depok. Setiap Kampung Siaga Covid-19 disebut akan menerima dana stimulan Rp 3 juta.

Kampung Siaga Covid-19 juga dapat difungsikan untuk monitoring kasus terkonfirmasi positif, ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) Covid-19; serta menjadi penyalur bantuan logistik bagi warga yang menjalani karantina mandiri. -IB

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan