Wali Kota Depok Beri Penghargaan Akuntabilitas Kinerja 2023

by: YN
editor: PRM

BALAIKOTA, depokupdate.id– Wali Kota Depok Mohammad Idris memberikan Enam Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok penghargaan saat Apel Pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Balai Kota Depok, Senin (24/06/2024).

Penghargaan ini diberikan karena raihan nilai A dengan kategori memuaskan dalam rangka capaian akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah atau PD di tahun 2023.

Idris mengatakan bahwa pelajaran untuk semua PD di lingkup Pemkot Depok agar terus mendongkrak dan meningkatkan kerja serta kinerja mereka untuk pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

“Nilai memuaskan yang memang sudah kita capai pada saat ini harus terus ditingkatkan menjadi sangat memuaskan,” ujar Idris usai memberikan penghargaan tersebut.

Menurutnya, semua pihak dapat belajar dari kisah seorang pemuda yang lewat di tengah kerumunan gajah, pemuda tersebut terheran-heran karena gajah ini tidak berlarian tetapi hanya dengan diikat seutas tali dan tidak ada kandangnya, terlebih menurut akal sehat bahwa sangat mungkin gajah itu melarikan diri.
Di sisi lain pemuda itu melihat seorang pelatih gajah, kemudian bertanya kenapa gajah-gajah ini hanya diikat dengan tali, sementara dengan ukuran tubuhnya yang besar bisa dengan mudah untuk melepaskan diri.

BACA JUGA:  Depok Raih Peringkat 1 iBangga, Bang Imam: Ini Bukti Komitmen Kami Perkuat Jalinan Keluarga di Masyarakat

Idris menceritakan bahwa bagaimana sang pawang mengajari gajah sejak kecil supaya tidak lari diikat dengan tali.

” Tali yang kita gunakan tidak diubah, baik besarnya dan bentuknya hingga dia dewasa dan besar, gajah itu sudah terbiasa dengan tali yang seperti itu,” ungkapnya.

Idris mengatakan bahwa ditengah perbincangan antara pemuda dan pawang gajah, ada seseorang yang membisikan kepada gajah.

“Gajah kamu bisa melarikan diri, melepaskan dari belenggu ikatan tali itu, agar kamu bebas dan berkreasi sesuai apa yang kau kehendaki,” ujar Idris menirukan .

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait