Wakil Walikota Depok Hadiri Pelantikan HIPKA KAHMI Kota Depok

depokupdate.id, Depok – Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha KAHMI (BPD HIPKA) Kota Depok resmi dilantik, yang berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, sekaligus dirangkai dengan kegiatan diskusi bertajuk ‘Peluang Optimalisasi Sumber Daya, Dalam Kolaborasi Membangun Kota Depok yang Terintegrasi dan Sistematis’.

Turut hadir, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono, Ketua BPW HIPKA Jawa Barat Kurnia Alfarizy, Koordinator Presidium Kahmi Depok, Zubair Halim, Ketua ICMI Orwil Depok, Sri Harjanto, Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad, hingga Mantan Direktur Islamic Development Bank (IDB), Kunrat Wirasubrata.

Posesi pelantikan yang banyak menghadirkan orang-orang yang sudah sukses dalam bidang usaha sehingga dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para calon-calon pengusaha baru nantinya.

Ketua Panitia Iwan, menyampaikan terbentuknya BPD HIPKA KAHMI Kota Depok, berawal dari kesadaran bahwasannya selama ini KAHMI membiarkan adik-adiknya di HMI hanya mengkaji ke dunia politik saja dan tidak mengkaji ke dunia usaha.
“Salah satu alasan kenapa HIPKA ini terbentuk di Depok adalah untuk lebih mengarahkan agar sadar dalam berwirausaha, tidak banyak mengkaji persoalan-persoalan politik saja, itupun menjadi kelemahan KAHMI saat ini yang membiarkan selama ini hanya mengkaji dunia politik dan meninggalkan dunia usaha, harusnya mereka lebih terbuka lagi dalam dunia usaha,” kata Iwan, Minggu (24/7/2022) di Hotel Bumi Wiyata.

Ketua Panitia Pelantikan Iwan, saat memberikan laporannya

Iwan yang juga Sekretaris Hipka ini mengungkapkan, dunia usaha bukanlah dunia akademis melainkan keuletan, keberhasilan dan kompetensi yang harus dimiliki.
“Dunia usaha bukanlah dunia akademis yang tidak harus mencantumkan gelar, namun dalam dunia pengusaha yang harus dimiliki adalah kompetensi, keuletan agar mendapat keberhasilan,” Ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait