Tirta Asasta Kembali Hadirkan Program Gratis Biaya Penyambungan

oleh: GIE

SUKMAJAYA, depokupdate.id – PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) kembali menghadirkan program gratis biaya penyambungan bagi calon pelanggan baru mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Program ini menjadi salah satu upaya perusahaan dalam mengoptimalkan pemanfaatan jaringan perpipaan yang telah tersedia sekaligus memperluas akses layanan air bersih bagi masyarakat Kota Depok.

Direktur Utama Asasta Depok (Perseroda), Dr. M. Olik Abdul Holik, Ak., M.Si., MT, menyampaikan, pemanfaatan jaringan perpipaan yang telah tersedia merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memperluas dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air bersih.

Bacaan Lainnya

“Melalui program gratis biaya penyambungan ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat yang wilayahnya telah terjangkau jaringan Tirta Asasta Depok untuk mulai memanfaatkan layanan air perpipaan. Kami berharap infrastruktur yang telah tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Momentum Harpelnas Rutin Dilakukan Sebagai Bentuk Apresiasi

Dalam pelaksanaannya, upaya optimalisasi jaringan turut mencakup 11 kecamatan di Kota Depok yang telah terdapat jaringan Tirta Asasta Depok. Melalui pemanfaatan jaringan yang telah tersedia, masyarakat di wilayah tersebut diharapkan dapat semakin mengenal dan mempertimbangkan layanan air perpipaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Langkah ini sekaligus mendukung upaya konservasi air tanah.

“Pemanfaatan air perpipaan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan air sehari-hari, tetapi juga memiliki manfaat bagi lingkungan. Dengan menggunakan layanan air perpipaan, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga ketersediaan air tanah dan mendukung upaya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan,” tambahnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait