Tirta Asasta Gelar FGD Konversi Air Tanah

Reporter: YN
Editor: APB
FGD Konservasi Air Tanah di Hotel Savero, Selasa (16/7/2024). foto:1st

MARGONDA, depokupdate.id || PT Tirta Asasta Kota Depok menggelar Focus Group Discussion (FGD) Konservasi Air Tanah di Hotel Savero, Selasa (16/7/2024).

FGD ini membahas tantangan dan solusi terkait konservasi air tanah serta menggalang dukungan dari para pemangku kepentingan.

Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok, M Olik Abdul Holik mengatakan FGD ini sejalan dengan salah satu misi utama kami,  yakni aktif dalam pelestarian lingkungan, khususnya konservasi air tanah.

Konservasi air tanah kata Olik krusial selain menjaga lingkungan juga untuk memastikan ketersediaan air baku PDAM.

“PDAM berkomitmen mendukung upaya konservasi air tanah melalui inovasi teknologi dan edukasi masyarakat.” ucap Olik.

Menurutnya, PT Tirta Asasta Depok, berkomitmen untuk terus berinovasi dalam memberikan solusi berkelanjutan bagi masyarakat dan industri.

“Melalui FGD ini, kami berharap dapat bertukar pandangan dan pengalaman dengan pemangku kepentingan lainnya.” ujarnya.

Olik ingin FGD ini menghasilkan langkah nyata dalam menjaga kelestarian sumber daya air tanah di Indonesia.

BACA JUGA:  Tirta Asasta Depok Komitmen Dukung PMI

Langkah-langkah strategis apa untuk menjaga konservasi air tanah, khususnya di Kota Depok.

“Kami percaya, konservasi air tanah adalah tanggung jawab bersama” pungkasnya.

Komitmen Pemkot Depok

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT Tirta Asasta Kota Depok terus berkomitmen mengurangi penggunaan air tanah.

Ada dua hal yang diupayakan agar penggunaan air perpipaan dapat dimaksimalkan.

Pertama yaitu memaksimalkan penggunaan air PDAM di industri dan perdagangan.

Kedua, memaksimalkan pemakaian air PDAM di kawasan perumahan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait