Terungkap Fakta Baru Mengejutkan di Sidang Kasus Yusra Amir

Reporter: YN
Editor: PRM
Kantor Pengadilan Negeri Depok.
Kantor Pengadilan Negeri Depok.

“Secara lisan kepada saya pak Daud Kornelius berjanji akan memenuhi kekurangan pinjaman sebesar Rp. 1,5 miliar dengan jangka waktu pengembalian yang tidak ditentukan dan Pak Daud pun mengajak saya untuk berbisnis property,” ucap Yusra.

Dengan kondisi tersebut, dimana terdakwa Yusra merasa sertifikat miliknya sudah sudah di berikan kepada pihak Daud Kornelius (tanpa sepengetahuan terdakwa) dan dengan janji Daud Kornelius akan memenuhi kekurangan pinjaman terdakwa sebesar Rp. 1,5 miliar, akhirnya Yusra bersedia menandatangani pembatal Akta PPJB No.7 dengan Akta pembatalan No 4 di Notaris Widodo dan kemudian membuat Akta PPJB baru No. 5 antara terdakwa dengan Daud Kornelius.

Setelah sidang, kuasa hukum Yusra, Mathilda, menegaskan bahwa kliennya hanya menerima Rp. 500 juta.

“Artinya begini, jika PPJB sudah lunas, tinggal eksekusi saja. Karena sertifikat juga sudah di tangan Pak Daud Kornelius, namun Daud menyadari belum bisa bertransaksi karena belum memenuhi janjinya memberikan uang pinjaman sebesar Rp. 1,5 miliar,” jelas Mathilda.

BACA JUGA:  Penasihat Hukum Yusra Amir Siap Ajukan Banding

Salah satu Kuasa Hukum Yusra, Udhin Wibowo juga menambahkan bahwa dalam sidang tersebut terungkap akta PPJB nomor 7 diberikan tanggal 25 Oktober 2019, sementara Yusra mengkonfirmasi bahwa perjanjian sebenarnya terjadi pada tanggal 31 Mei 2019.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait