Terungkap Fakta Baru Mengejutkan di Sidang Kasus Yusra Amir

Reporter: YN
Editor: PRM
Kantor Pengadilan Negeri Depok.
Kantor Pengadilan Negeri Depok.

“Saya menyampaikan ke Daud Kornelius apa adanya, kalau saya hanya menerima Rp. 500 juta. lalu Daud Korneliss mengatakan, wah gak bener ini pak Mulya,” ucap Yusra menirukan.

Pertemuan berikutnya, lanjut Yusra, sekitar bulan Agustus di Summarecon Mall Kelapa Gading, Terdakwa Yusra dengan Daud Kornelius, Gunawan, Daud Sekarmadji dan Eddy Kimas serta Mulya Wibawa membicarakan kelanjutan bisnis property.

Kemudian di forum tersebut Daud Kornelius menanyakan langsung kepada Mulya, terkait uang sebesar Rp. 500 juta yang diberikan Mulya kepada terdakwa Yusra.

“Kenapa pak Mulya hanya memberikan uang sebesar Rp.500 juta saja kepada Pak Yusra? lalu Pak Mulya menjelaskan bahwa dia sudah menyerahkannya kepada Marcel dan Daud Kornelius memerintahkan kepada Mulya agar segera menyelesaikan persoalan jumlah uang tersebut dengan Marcel dan meminta bukti penyerahannya di berikan ke Pak Yusra,” tutur Yusra menirukan.

Pertemuan selanjutnya, sekitar dua minggu setelah dari Summarecon Mall, Mulya tidak memberikan jawaban yang pasti kepada pihak Daud Kornelius cs sehingga Daud Kornelius menyarankan untuk membatalkan PPJB dengan Mulya dan membuat PPJB baru atas nama Daud Kornelius dan Terdakwa Yusra Amir.

BACA JUGA:  Sidang Putusan Asep Somantri, Pelapor Ungkap Ketidakpuasan Terhadap JPU

Daud kemudian berjanji secara lisan kepada Yusra bahwa apabila di lakukan peralihan PPJB, maka bisnis property yang direncanakan akan tetap dilaksanakan dan kekurangan uang pinjaman terdakwa sebesar Rp. 1,5 miliar akan di penuhi oleh Daud Kornelius beserta rekan-rekannya.
Sebagai bentuk wujud kerjasama yang baik, Daud Kornelius juga berjanji akan menjadikan terdakwa Yusra sebagai Komisaris utama di perusahaan yang sudah mereka dirikan yang akan di gunakan sebagai wadah bisnis property.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait