Dia katakan untuk menentukan apakah bersalah atau tidak melalui proses yang cukup panjang dan melalui kajian yang matang.
Terpisah, Hardiono menyesalkan apa yang dilakukan Bawaslu Kota Depok. Dia mengatakan seharusnya Bawaslu tidak memanggil dirinya untuk klarifikasi. Hal itu dikarenakan bukan Hardiono yang memasang spanduk itu.
”Seharusnya Bawaslu lebih teliti lagi dalam melakukan pemanggilan, jangan langsung menyatakan saya yang melakukan pemasangan spanduk apalagi sampai melanggar Kode Etik ASN, itu tidak benar,” terang Hardiono.
Menurutnya, hal wajar jika sekelompok masyarakat mendukung dirinya untuk maju sebagai calon Wali Kota Depok.
“Itu mendasar kepada hak asasi manusia atau masyarakat, termasuk dalam memilih pemimpin,” ujar Hardiono Jumat (31/1/2020).
Hal yang sama dikatakan Kuasa Hukum Hardiono, Fitrijansjah Toisuta. Dia mengatakan pemanggilan yang dilakukan Bawaslu sangat lemah, tidak mendasar.
Fitrijansyah menegaskan delik pasal yang dituduhkan jauh dari melanggar netralitas sebagai ASN. Kliennya tidak memasang spanduk dan mempromosikan dirinya sebagai calon Walikota Depok .
”Dikhawatirkan pengadu ini berafiliasi dengan calon wali kota ataupun wakil sehingga dalam penegakan hukum pelanggaran kampanye menjadi pincang,” ujar Fitrijansjah.