Menurutnya, hal wajar jika sekelompok masyarakat mendukung dirinya untuk maju sebagai calon Wali Kota Depok.
“Itu mendasar kepada hak asasi manusia atau masyarakat, termasuk dalam memilih pemimpin,” ujar Hardiono Jumat (31/1/2020).
Hal yang sama dikatakan Kuasa Hukum Hardiono, Fitrijansjah Toisuta. Dia mengatakan pemanggilan yang dilakukan Bawaslu sangat lemah, tidak mendasar.
Fitrijansyah menegaskan delik pasal yang dituduhkan jauh dari melanggar netralitas sebagai ASN. Kliennya tidak memasang spanduk dan mempromosikan dirinya sebagai calon Walikota Depok .
”Dikhawatirkan pengadu ini berafiliasi dengan calon wali kota ataupun wakil sehingga dalam penegakan hukum pelanggaran kampanye menjadi pincang,” ujar Fitrijansjah.
Dirinya berharap, setiap ada pelanggaran kampanye Bawaslu harusnya lebih teliti dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye kedepannya. (Dim)