Terkait Pemanggilan Hardiono, Bawaslu Depok Disebut Lemah

Menurutnya, hal wajar jika sekelompok masyarakat mendukung dirinya untuk maju sebagai calon Wali Kota Depok.

“Itu mendasar kepada hak asasi manusia atau masyarakat, termasuk dalam memilih pemimpin,” ujar Hardiono Jumat (31/1/2020).

Hal yang sama dikatakan Kuasa Hukum Hardiono, Fitrijansjah Toisuta. Dia mengatakan pemanggilan yang dilakukan Bawaslu sangat lemah, tidak mendasar.

Bacaan Lainnya

Fitrijansyah menegaskan delik pasal yang dituduhkan jauh dari melanggar netralitas sebagai ASN. Kliennya tidak memasang spanduk dan mempromosikan dirinya sebagai calon Walikota Depok .

BACA JUGA:  Hardiono : Keteladanan Rasulullah Harus Diterapkan Dalam Berbangsa dan Bernegara

”Dikhawatirkan pengadu ini berafiliasi dengan calon wali kota ataupun wakil sehingga dalam penegakan hukum pelanggaran kampanye menjadi pincang,” ujar Fitrijansjah.

Dirinya berharap, setiap ada pelanggaran kampanye Bawaslu harusnya lebih teliti dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye kedepannya. (Dim)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan