DEPOKUPDATE.COM I CIMANGGIS – Buntut panjang kasus mantan RT Sudrajat yang menuntut Lurah Harjamukti,Camat hingga Wali Kota Depok Mohammad Idris telah berakhir dengan manis dan penuh rasa keadilan dari pihak PN Depok.
Berlangsung siang tadi sidang putusan perkara yang sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan bahwa gugatan Sudrajat ditolak yang kemungkinan karena tidak memiliki bukti yang kuat.
Sedangkan bukti dan data dari pihak Kelurahan Harjamukti, Pejabat terdahulu, Tokoh masyarakat dan Warga Harjamukti sangat kuat dan Valid sehingga wajar jika akhirnya memenangkan perkara.
Lurah Harjamukti H.Iwan bersyukur karena perjuangannya yang juga dibantu Paguyuban RT/RW/LPM,Karang Taruna hingga seluruh elemen yang ada akhirnya mendapat akhir yang menggembirakan.
” Syukur Alhamadulillah, Saya tadi telah mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan putusan PN Depok terkait gugatan Pak (Mantan) RT sudrajat yang SK nya dicabut Lurah, hasilnya gugatan Pak Sudrajat ditolak dan menerima bekas tergugat (lurah harjamukti) atau kita menang, ” Ungkapnya bersemangat.
Sebelumnya diberitakan,Kejadian ini bermula saat SK Sudrajat sebagai RT dicabut lantaran saat pemilihannya sebagai Ketua RT dinilai tidak sesuai PERDA Nomor 10 Tahun 2002 karena pemilihnya kurang dari batas minimal dan juga salah Wilayah RW (Harusnya RW04 bukan RW03).