“Targetnya Desember tahun ini selesai. Alhamdulillah sudah berjalan termasuk pemasangan turap. Luas areal di sini 17 hektar. Ini merupakan anggaran hibah DKI Jakarta,” katanya.
Sementara itu, Kabid Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Depok, M. Fahmi mengungkapkan, total bangunan liar yang ditertibkan di sepanjang bibir situ tersebut mencapai 16 bangunan.
Fahmi menegaskan, pihaknya telah melakukan hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kita lakukan sesuai SOP artinya sudah ada SP (Surat Peringatan) 1, 2 dan 3 termasuk pemberitahuan pembongkaran sudah kita tempuh. Mereka (warga) kooperatif bahkan di dukung RT dan RW,” ujarnya.
Setelah Situ Rawa Besar, selanjutnya Satpol PP akan melakukan penertiban di area Situ Sawangan. (Dim)