Sidang Putusan Asep Somantri, Pelapor Ungkap Ketidakpuasan Terhadap JPU

by: YN
editor: PRM

GDC, depokupdate.id – Perkara pidana dengan nomor 210/Pid.B/2024/PN Dpk yang melibatkan terdakwa Asep Somantri dan Acep Saefulloh masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Depok. Sidang yang seharusnya mengagendakan pembacaan putusan harus ditunda hingga pekan depan oleh Majelis Hakim, Senin (26/08/2024)

Penundaan ini semakin memperpanjang proses hukum yang melibatkan kedua terdakwa yang didakwa atas pelanggaran Pasal 170 KUHP. Pasal ini mengatur tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Anwar hanya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara, yang dianggap terlalu ringan mengingat beratnya pasal yang dilanggar. Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, JPU Faisal Anwar memilih untuk tidak memberikan komentar.

Bacaan Lainnya

Pelapor, Suherman Bahar
Di tempat terpisah, yang juga menjabat sebagai Wakil Panglima Laskar Merah Putih (LMP), mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kinerja jaksa. Herman merasa bahwa Jaksa tidak kooperatif dan tidak membela dirinya sebagai pelapor.

BACA JUGA:  LMPI Kritik Keras Putusan Hukum di PN Depok

“Saya merasa ada keanehan dalam kasus saya ini. Jaksa yang seharusnya membela saya sebagai korban dan pelapor justru terkesan tidak berpihak pada kami,” ujar Herman di kediamannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak diberitahu mengenai tuntutan yang diajukan oleh Jaksa, bahkan saat pembacaan pledoi pun ia tidak diinformasikan.

“Saat sidang pembacaan tuntutan saya tidak di infokan oleh Jaksa dan saat sidang pledoi pun saya tidak di beritahu, ini kenapa dan ada apa?,” ucapnya penuh tanya.

Dan yang lebih mirisnya lagi, lanjut Herman kendaraan roda empatnya yang rusak cukup banyak, Jaksa hanya mengatakan tergores saja.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait