Selain itu, Ia juga menyoroti bahwa terdakwa menghadirkan saksi yang ternyata merupakan anak kandungnya sendiri. Meskipun hakim memutuskan bahwa saksi tersebut tidak perlu disumpah, Ia merasa bahwa saksi memberikan keterangan palsu dengan mengaku tidak mengenalnya, meskipun sebaliknya.
“Saksi anak kandung terdakwa telah memberikan kesaksian palsu di persidangan, karena dia mengaku tidak mengenal saya padahal jelas-jelas saksi sangat mengenal saya,” tandasnya.
Ia berharap Majelis Hakim dapat melihat dan memahami semua kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum ini.
“Saya berharap yang mulia para Majelis Hakim dapat melihat semua kejanggalan-kejanggalan ini dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan semoga Hakim yang mulia menjatuh kan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.