Sidang Putusan Asep Somantri, Pelapor Ungkap Ketidakpuasan Terhadap JPU

Reporter: YN
Editor: PRM

Selain itu, Ia juga menyoroti bahwa terdakwa menghadirkan saksi yang ternyata merupakan anak kandungnya sendiri. Meskipun hakim memutuskan bahwa saksi tersebut tidak perlu disumpah, Ia merasa bahwa saksi memberikan keterangan palsu dengan mengaku tidak mengenalnya, meskipun sebaliknya.

“Saksi anak kandung terdakwa telah memberikan kesaksian palsu di persidangan, karena dia mengaku tidak mengenal saya padahal jelas-jelas saksi sangat mengenal saya,” tandasnya.

Ia berharap Majelis Hakim dapat melihat dan memahami semua kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum ini.

BACA JUGA:  LMPI Kritik Keras Putusan Hukum di PN Depok

“Saya berharap yang mulia para Majelis Hakim dapat melihat semua kejanggalan-kejanggalan ini dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya dan semoga Hakim yang mulia menjatuh kan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait