“Masyarakat tetap harus melakukan pelayanan online terlebih dahulu pada Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) yang bisa diakses pada nomor 0811-90-3276,” katanya.
“Baru kemudian akan mendapatkan nomor register untuk mengambil dokumennya di loket De Fast,” sambung Supian Suri.
Dengan De Fast masyarakat tidak perlu lagi mengambil dokumen ke kantor Disdukcapil di Gedung Dibaleka II. Jika menggunakan kendaraan bisa langsung ambil tanpa parkir.
“Bagi yang naik kendaraan umum juga tidak perlu jauh tinggal turun di halte Balaikota Depok. Intinya inovasi yang dibuat untuk semakin mempermudah masyarakat,” terangnya.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, sebelumnya Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) pada nomor 0811-90-3276 telah diluncurkan. Disdukcapil memberikan pelayanan pengambilan Dokumen Kependudukan lebih cepat.
DeFAST, lanjut Nuraeni akan melayani pengambilan Mandiri Dokumen akan lebih cepat.
“Nah yang bisa dilayani seperti layanan cetak ulang KTP EL, layanan Cetak KIA, cetak ulang cepat untuk dokumen KTP EL Hilang, dengan syarat surat keterangan hilang dari kepolisian setempat,” ucap Nuraeni di Balaikota Depok.
Untuk percepatan, saat ini warga bisa langsung mengklik tautan yang disiapkan untuk berbagai jenis layanan dokumen kependudukan.
“Intinya setiap inovasi dibuat untuk semakin memudahkan, membuat cepat pelayanan berbagai dokumen kependudukan. Silondo sudah berjalan, kami buatkan lagi tautan yang terhubung dengan sistem pelayanan, masyarakat tinggal klik, kemudian mengikuti arahan yang ada ditautan tersebut,” ujarnya.