Meskipun diisi Pelaksana Tugas (Plt), kata Sekda, namun kewenangannya ada batasannya sehingga sedikitnya berdampak terhadap pelayanan dan kinerja.
“Ada dampak walaupun tidak fatal karena ada Plt. Namun, kewenangan Plt dengan pejabat definitif berbeda, pasti ada keterbatasan tidak bisa lugas. Mudah mudahan ketika jabatan terisi maka pelayanan tidak tersendat gara-gara administrasi. Semuanya untuk kebutuhan organisasi Pemkot Depok,” tuturnya. (**).