Menurut Asloe’ah Madjri yang Akrab disapa Bu Lulu ini, berdasarkan Permensos RI nomor 184 tahun 2011 lembaga kesejahteraan sosial selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Dalam pelaksanaannya Pemerintah dibantu dan bermitra dengan elemen-elemen masyarakat, baik yang terorganisir melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun secara perorangan/individu.
“Keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial mempunyai tempat dan kedudukan yang sangat penting dan strategis di masyarakat,” papar Lulu.
Ditempat yang sama Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Depok, Iqbal Faroid, akan terus Komitmen sebagai Organisasi Sosial untuk memberikan tenaga dan pemikirannya dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial perlu mendapat dukungan dan perhatian.
“Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua/Pengurus LKS sekitar 40 dari 202 Anggota LKS Kota Depok,” ujar Iqbal.
Iqbal mengatakan, dengan berbagai permasalahan sosial yang terjadi masyarakat, maka peran dan fungsi LKS sangatlah diperlukan antara lain:
1. Mencegah terjadinya masalah sosial.
2. Memberikan pelayanan sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
3. Memperkuat dan mengembangkan kemampuan serta peran Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
4. Menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan sosial keluarga dan/atau pelayanan konseling lainnya.