Sekda Kota Depok H. SS Buka Sosialisasi Sinergitas Tingkatkan Pelayanan LKS

DEPOKUPDATE.ID, DEPOK – Dinas Sosial Kota Depok menggelar sosialisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), mempunyai fungsi sebagai mitra Pemerintah dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Sehingga LKS diharapkan mampu membantu Pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang terdapat di lingkungan sekitarnya.

Materi sosialisasi Kolaborasi dan Sinergitas tingkatkan pelayanan LKS, merupakan salah satu ujung tombak berhasilnya penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Depok H. Supian Suri saat membuka kegiatan Kolaborasi dan Sinergitas  Peningkatan Kapasitas Pelayanan LKS yang berlangsung di Aula Gedung Kompleks Wisma Hijau Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Rabu (31/8/2022).

“LKS diharapkan mampu membantu pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang terdapat di lingkungan LKS. Meski pada kenyataannya, masih banyak LKS hanya mampu melaksanakan pelayanan usaha kesejahteraan sosial (UKS) dengan kekuatan kelembagaan, dan kondisi sumberdaya yang terbatas,” ujarnya, Supian Suri, usai membuka acara tersebut.

Pemkot Kota Depok, mendorong dan mengapresiasi LKS untuk meningkatkan peran aktifnya menjadi salah satu penopang, dan pelaku pembangunan kesejahteraan sosial. 

“Sehingga pengelolaan LKS berorientasi kearah profesional. Saya berharap LKS dapat memberikan pelayanan yang lebih dalam bidang usaha kesejahteraan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal yang terpenting dilakukan adalah membangun jejaring kerja dan kemitraan antara LKS dengan instasi terkait. Serta selalu menggali dan meningkatkan potensi, baik SDM (sumber daya manusia) dan SDA (sumber daya alam),” katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Depok Asloe’ah Madjri, menambahkan Salah satu potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang dapat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalah sosial adalah lembaga kesejahteraan sosial.
“Inilah perlunya pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) atau yang dulu disebut PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial,” ujar Asloe’ah Madjri menambahkan.

Menurut Asloe’ah Madjri yang Akrab disapa Bu Lulu ini, berdasarkan Permensos RI nomor 184 tahun 2011 lembaga kesejahteraan sosial selanjutnya disebut LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Dalam pelaksanaannya Pemerintah dibantu dan bermitra dengan elemen-elemen masyarakat, baik yang terorganisir melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun secara perorangan/individu.

“Keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial mempunyai tempat dan kedudukan yang sangat penting dan strategis di masyarakat,” papar Lulu.

Ditempat yang sama Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Depok, Iqbal Faroid, akan terus Komitmen sebagai Organisasi Sosial untuk memberikan tenaga dan pemikirannya dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial perlu mendapat dukungan dan perhatian.
“Sosialisasi ini diikuti oleh Ketua/Pengurus LKS sekitar 40 dari 202 Anggota LKS Kota Depok,” ujar Iqbal.

Iqbal mengatakan, dengan berbagai permasalahan sosial yang terjadi masyarakat, maka peran dan fungsi LKS sangatlah diperlukan antara lain:
1. Mencegah terjadinya masalah sosial.
2. Memberikan pelayanan sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
3. Memperkuat dan mengembangkan kemampuan serta peran Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
4. Menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan sosial keluarga dan/atau pelayanan konseling lainnya.

Untuk mendukung maksud, tujuan serta peran LKS tersebut diatas, maka Dinas Sosial Kota Depok mengadakan kegiatan Sosialisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
“kepada para peserta LKS dapat memanfaatkan fasilitas dan waktu yang sudah disediakan oleh Dinas Sosial Kota Depok, sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai,” pungkasnya. (Adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com