Sekda Kota Depok: Banyak Agenda yang Harus Diselesaikan

by: YN
editor: PRM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, memimpin apel pagi. (dok. Humas dan Prokopim Depok).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, memimpin apel pagi. (dok. Humas dan Prokopim Depok).

BALAI KOTA, depokupdate.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur, memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Depok, Senin (15/09/2025).

Dalam arahannya, ia menyampaikan sejumlah pesan penting, salah satunya terkait penyelesaian program prioritas mengingat saat ini sudah memasuki triwulan ketiga.

“Kita sudah berada pada triwulan ketiga, fase yang sangat krusial. Banyak agenda yang harus diselesaikan, baik program di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni maupun perubahan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Agung, sapaan akrabnya mengingatkan, dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat. Untuk itu, ia meminta seluruh Perangkat Daerah (PD) melakukan berbagai persiapan.

“Kami mohon kerja sama dari seluruh perangkat daerah untuk mengumpulkan data atau informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan. Karena ini terkait dengan kegiatan di tahun 2025,” jelasnya.

BACA JUGA:  Nina Suzana: Modal Menjadi Sekda Harus Berani Disertai Perhitungan

Ia menambahkan, pemeriksaan tersebut juga akan mendapat pendampingan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) serta Inspektorat Kota Depok.

Ia pun menginformasikan, minggu ini akan dilaksanakan penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tingkat Nasional. Kota Depok dipercaya mewakili Jawa Barat pada ajang tersebut.

“Alhamdulillah Kota Depok terpilih mewakili Provinsi Jawa Barat di Tingkat Nasional. Kami mohon dukungan semua pihak, khususnya para kepala perangkat daerah, untuk bisa hadir langsung tanpa diwakilkan. Kehadiran ini akan sangat berpengaruh pada penilaian nanti,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait