Sekda Kota Depok Apresiasi Gelaran Forum Kopdar Jabar di Gagas Gubernur, Ajang Kumpulan Para Kepala Daerah Bahas Perkembangan Daerah

Selain itu, ujar dia, Kopdar Jabar kali ini fokus membahas kesiapan Daerah menjelang Ramadan dan Idulfitri 2023. Terutama pengambilan langkah antisipatif terkait ancaman kenaikan harga sembako menjelang Ramadan, serta persiapan daerah yang menjadi lintasan pemudik.
“Komunikasi yang efektif juga terus diupayakan baik antar Pemerintah Daerah sebagai pengambil kebijakan maupun kepada masyarakat,” ucapnya.

“Semoga Ramadan tahun ini warga Depok mendapatkan berkah dan lancar dalam beribadah,” tutur Supian Suri.

Selanjutnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengingatkan Bupati/Walikota untuk menjaga inflasi daerah masing – masing menjelang Ramadhan dan Lebaran.

Dana untuk upaya pengendalian inflasi sekarang dapat diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT). Dulu, BTT memang dikhususkan untuk kebencanaan, namun sekarang BTT dapat dipakai untuk mengendalikan inflasi.

Dengan mengggunakan BTT, maka penyerapan dana pos pembangunan tidak akan terkurangi. Ekonomi tetap berjalan, masyarakat dapat fokus beribadah. Untuk mengendalikan inflasi, Gubernur juga mengimbau warga membeli produk – produk dalam Negeri.

“Belanja lah produk-produk lokal,” ujar Ridwan Kamil, dikutif dari Humas Provinsi Jawa Barat.

Kepala Daerah juga perlu mengantisipasi arus mudik yang menjadi salah satu penyebab inflasi. Kementerian Perhubungan memprediksi akan ada 123 juta pemudik di Jabar dan itu naik signifikan dari tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan pandemi Covid-19 mulai menurun.

Untuk itu, Pemdaprov Jabar fokus tiga hal. Pertama, akses digital Jabar yang masuk rangking tiga besar harus dioptimalkan agar pelayanan publik full digital, sehingga masyarakat tetap produktif di bulan Ramadhan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com