Sekda Depok Serahkan SK Pensiun dan Bantuan dari Korpri kepada ASN yang Memasuki Masa Purnabakti

by: YN
editor: PRM
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan bantuan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) kepada tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang memasuki masa purnabakti terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026.

“Terima kasih atas seluruh pengabdian yang telah diberikan. Semoga para ASN yang memasuki masa purna bakti senantiasa diberikan kesehatan dan kebahagiaan,” tutupnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com