Sekda Depok: Pembentukan TPKJM Menjadi Sangat Penting dan Strategis

oleh: B Indryani
Sekda Depok, Mangnguluang Mansur, menghadiri Rakor TPKJM Kota Depok. (dok.Diskominfo Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id — Sekretaris Daerah Kota Depok, Mangnguluang Mansur, menegaskan bahwa masalah kesehatan jiwa merupakan persoalan lintas sektor yang memerlukan penanganan terpadu dan tidak bisa lagi hanya dipandang sebagai urusan medis semata.

​Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat Kota Depok di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Kamis (08/10/2026).

​”Masalah kesehatan jiwa tidak bisa lagi dipandang sebelah mata, karena itu pembentukan TPKJM menjadi sangat penting dan strategis,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

​Mangnguluang menekankan krusialnya penguatan sinergi antarinstansi agar penanganan di lapangan dapat berjalan secara optimal dan terintegrasi.

​”Tingkatkan koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Satpol PP, serta instansi pendukung lainnya, agar penanganan masalah kesehatan jiwa berjalan terintegrasi dari hulu ke hilir,” jelasnya.

​Selain koordinasi antarlembaga, persoalan stigma sosial juga menjadi perhatian utama. Menurutnya, pemahaman yang keliru di tengah masyarakat harus diikis melalui pendekatan edukasi yang lebih masif hingga ke tingkat bawah.

BACA JUGA:  Nina Suzana: Lomba Kicau Mania Perebutkan Piala Wali Kota Depok

​”Masih tingginya anggapan buruk dan perlakuan salah menunjukkan bahwa edukasi ke tingkat keluarga dan kelurahan harus diperkuat,” tegasnya.

​Ia turut menyoroti kesiapan fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai garda terdepan dalam merespons kebutuhan masyarakat.

​”Pastikan Puskesmas memiliki kesiapan, baik dari segi sumber daya manusia maupun ketersediaan obat-obatan dasar kesehatan jiwa,” tambahnya.

​Mengakhiri arahannya, Mangnguluang mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen menghasilkan dampak nyata demi mewujudkan masyarakat yang lebih sehat secara mental.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait