Sekda : Calon Pemilih Pemula Diimbau Rekam Data Diri

BALAIKOTA, depokupdate.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar semua calon pemilih pemula yang menginjak usia 17 tahun pada 2020 melakukan perekam data diri agar dapat melakukan hak pilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2020

“Bagi calon pemilih pemula yang pada saat pilkada atau bulan September sudah mencapai usia 17 tahun untuk segera melakukan perekaman data,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono usai Rapat Desk Pilkada di Aula Edelweis, Balai Kota Depok, Senin, (09/03/20) seperti yang dilansir berita.depok.go.id.

Hardiono mengatakan, jika sudah melakukan perekaman data diri, pemilih pemula tersebut dapat mengikuti pemungutan suara menggunakan surat keterangan (suket). Sementara itu, pihaknya juga meminta kepada dinas dan instansi terkait untuk membuat action plan secara jelas.

“Semoga bisa berkordinasi terus. Jika ada temuan kecurangan dilaporkan dan menindaklanjuti agar semua dapat berjalan sesuai atuaran. Dengan begitu, pemilu itu sendiri sukses tanpa ekses,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pemilu 2024: PKN Yakin Raih Minimal 6 Kursi

Di tempat yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Nana Shobarna mengatakan, pihaknya akan melakukan pemutahiran data pemilih pada tanggal 21-23 Maret 2020. Tak hanya itu, KPU Kota Depok juga akan membuka outlet pendaftaran pemilih di pusat-pusat kegiatan masyarakat.

“Kami meminta supaya masyarakat proaktif, jangan pasif untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih. Tujuannya agar kita punya data yang valid,” tutupnya. ** foto : diskominfo

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan