Sekda Buka Sosialisasi Kampung KTR dan Penerapan Aplikasi Dashboard Kawasan KTR

Pemerintah berupaya mencegah dengan cara mencopot iklan rokok dan membuat larangan merokok Kenapa harus KTR didesa ampelsari (Kawasan Tanpa Rokok) adalah sebuah ruangan atau area yg tdk boleh asap rokok /merokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dr. Mary Liziawati menuturkan, kampung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok kini akan lebih efektif dan mudah dengan aplikasi Dashboard E-KTR. Aplikasi berbasis website ini merupakan instrumen pemantauan terstandar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bekerja sama dengan WHO Indonesia.

“Aplikasi ini akan digunakan oleh Satgas KTR Kota Depok dalam melakukan pemantauan serta melakukan penertiban apabila ada warga yang melanggar aturan KTR. Di sisi lain, masyarakat juga bisa melihat hasil pemantauan KTR secara gratis melalui website maupun aplikasi mobile bahkan melakukan pelaporan pelanggaran KTR yang ditemukan,” ungkapnya.

“Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektifitas Perda KTR yang salah satunya melalui Dashboard KTR ini sehingga minimal 50% isi Perda tersebut bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (adi).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com