Salat istisqa tingkat Kecamatan Sawangan di Halaman Universitas Islam Depok, Pondok Pesantren Al Karimiyah

oleh: Indriyani
Salat istisqa tingkat Kecamatan Sawangan di Halaman Universitas Islam Depok, Pondok Pesantren Al Karimiyah. (dok. Narasumber).

SAWANGAN, depokupdate.id – Aparatur Kecamatan Sawangan bersama elemen masyarakat menggelar Salat Istisqa di Halaman Universitas Islam Depok, Pondok Pesantren Al Karimiyah, Selasa (15/09/2036).

Kegiatan ini bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sawangan, sebagai ikhtiar bersama memohon turunnya hujan di tengah kemarau panjang melanda di wilayah barat Kota Depok tersebut.

“Kita penting berikhtiar, kita berdoa kepada Allah SWT melalui Salat Istisqa mudah-mudahan Allah SWT menurunkan hujan, menurunkan keberkahan, khususnya buat Sawangan dan umumnya buat Kota Depok yang kita cintai ini,” ujar Camat Sawangan, Anwar Nasihin dalam sambutannya.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, saat ini tiga kelurahan di Kecamatan Sawangan mengalami dampak kekeringan, diantaranya Kelurahan Sawangan Baru, Bedahan, dan Pengasinan.m

BACA JUGA:  Ada Potong Tumpeng di Pengajian MT Qurrota A'yun

Meski belum mengalami kekeringan ekstrem, namun pemerintah kecamatan dan kelurahan terus melakukan upaya koordinasi dengan PDAM, PMI, Polres, dan Kodim untuk penyaluran air bersih bagi warga terdampak.

“Dari seminggu ini kita mendistribusikan ke Kelurahan Sawangan Baru di RW 05 Kemudian di RW 02 Bedahan, di Pengasinan RW 05 serta beberapa RT, RW yang lain, yang memang laporan ke kami Kekurangan,” terang Anwar.

Ia meminta warga untuk terus berikhtiar memohon doa kepada Allah SWT agar dalam waktu dekat diturunkan hujan.

“Hujan yang kita minta ini tentu sewaktu-waktu hujan mungkin, tetapi kegiatan yang lain InsyaAllah berkah dari hujan ini,” pungkasnya. (NAS)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait