Saksi Gunawan: Ini Arahnya Sudah Penipuan dengan Janji-Janji

by: YN
editor: PRM
Gunawan (saksi).
Gunawan (saksi).

“Ternyata uang kita tidak dapat, sertifikat juga tidak dapat, lalu kita dijanjikan lagi secara lisan, karena kita sudah malas secara tertulis, yakni dapat 10 rumah dan developer setuju. tapi ternyata tidak selesai juga,” tutur Gunawan.

Gunawan menegaskan bahwa situasi ini jelas merupakan tindakan penipuan, dengan janji-janji yang diberikan hanya untuk mengelabui pihak korban agar melakukan perjanjian tersebut. Dalam kasus ini, unsur penipuan dan penggelapan uang sangat jelas terlihat, sesuai dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

“Ini memang arahnya sudah penipuan dengan janji-janji agar kita mau melakukan perjanjian tersebut. Sebagai saksi perkara, ini sudah jelas ada unsur penipuan yakni pasal 378 dan pasal 372 pengelapan. Karena tanah itu dengan perjanjian pengikat jual beli (PPJB) lunas itu sudah miliknya pak Daud,” tegas Gunawan.

Gunawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya tidak mau hal ini terjadi. “Kami ini kan pebisnis, sebenarnya kami ingin damai-damai saja tapi sepertinya kan tidak ada itikad baik dari terdakwa,” ucap Gunawan.

“Harapan nya ya kita tunggu saja keputusannya dan melihat perkembangan dari saksi-saksi selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Depok mendakwa Yusra Amir dengan pasal 378 dan 372 KUHP, mengaitkannya dengan dugaan kerugian senilai Rp. 2 miliar yang dilaporkan oleh Daud Kornelius Kamarudin.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com