Udara Kodratullah, yang biasa disapa UUK ini menambahkan, Sebagai tindaklanjut dari Kepmendagri tersebut, sebagian besar Pemerintah Daerah telah melakukan pembentukan dan pembinaan Redkar.

Redkar ini kata UUK, adalah kemampuan mencapai penanganan kebakaran dengan waktu tanggap (response time) yang cepat dan dapat melakukan penanggulangan dini pada saat terjadi kebakaran di wilayahnya masing-masing.
“Aksi pencegahan kebakaran dalam kerangka disaster risk reduction atau pengurangan risiko bencana kebakaran dan penyelamatan bisa dilakukan oleh Redkar,” jelasnya.
“Ini adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Disdamkar dan Penyelamatan, berkaitan dengan meminimalkan atau mengedukasi masyarakat, bagaimana cara resiko kebakaran,” tuturnya.
“Kedepannya kita lebih siap siaga menghadapi terjadinya kebakaran dilokasi manapun. Selain faktor alam juga faktor kelalaian ulah manusia itu sendiri,” tutup Uuk. (adi).