“Penanggulangan kebakaran merupakan tanggung jawab semua pihak, oleh karena itu mutlak diperlukan partisipasi masyarakat. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 364.1-360 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran,” ujar Udara.
Redkar Kota Depok dapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jumlah terbanyak relawan se-Indonesia, dan perlu di ketahui semua relawan berlegalitas Surat Keputusan (SK) dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok.
Udara Kodratullah, yang biasa disapa UUK ini menambahkan, Sebagai tindaklanjut dari Kepmendagri tersebut, sebagian besar Pemerintah Daerah telah melakukan pembentukan dan pembinaan Redkar.
Redkar ini kata UUK, adalah kemampuan mencapai penanganan kebakaran dengan waktu tanggap (response time) yang cepat dan dapat melakukan penanggulangan dini pada saat terjadi kebakaran di wilayahnya masing-masing.
“Aksi pencegahan kebakaran dalam kerangka disaster risk reduction atau pengurangan risiko bencana kebakaran dan penyelamatan bisa dilakukan oleh Redkar,” jelasnya.
“Ini adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Disdamkar dan Penyelamatan, berkaitan dengan meminimalkan atau mengedukasi masyarakat, bagaimana cara resiko kebakaran,” tuturnya.