Ribuan Redkar Disdamkar dan Penyelamatan Kota Depok Ikuti Pelatihan Rutin dan Simulasi Pencegahan

Redkar ini salah satunya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
“Dengan keberadaan Redkar tentunya dapat meningkatkan peran dan fungsi kami dalam meningkatkan serta memperkuat kegiatan pencegahan, pengawasan, dan pengendalian kebakaran, khususnya di wilayahnya masing-masing.

Nelson berharap kehadiran Redkar hendaknya benar-benar dapat memberi manfaat bagi orang lain dalam membantu serta ikut menjaga setiap jengkal Wilayah dari kebakaran.
“Keberadaan Redkar harus menjadi ujung tombak sebagai mata dan telinga dalam penanggulangan kebakaran, sekaligus dapat memberikan edukasi serta sosialisasi pencegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat,” papar Nelson.

Sementara itu Kasi pencegahan dan kebakaran Udara Kodratullah menyampaikan, Relawan Pemadam Kebakaran atau yang dikenal Redkar sendiri merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang bersifat sukarela untuk mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran. Tidak hanya itu, keberadaan Redkar merupakan refleksi dari budaya kesukarelawanan yang telah tumbuh dan berkembang dalam falsafah bangsa, yaitu gotong-royong.

“Penanggulangan kebakaran merupakan tanggung jawab semua pihak, oleh karena itu mutlak diperlukan partisipasi masyarakat. Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 364.1-360 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran,” ujar Udara.

Redkar Kota Depok dapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jumlah terbanyak relawan se-Indonesia, dan perlu di ketahui semua relawan berlegalitas Surat Keputusan (SK) dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com