Ribuan Redkar Disdamkar dan Penyelamatan Kota Depok Ikuti Pelatihan Rutin dan Simulasi Pencegahan

Nelson sapaan akrabnya mengatakan, Simulasi Penanggulangan Kebakaran, diperagakan berbagai upaya penanganan kebakaran baik secara tradisional, dengan dua cara pemadaman yakni, cara modern meliputi teknik pemadaman menggunakan alat alat pemadam api ringan (Apar). Sedangkan cara simulasi pemadaman tradisional, yaitu menggunakan karung goni dan drum, yang selanjutnya drum diisi oleh air dan disiram minyak.
“Saya Berharap dengan kegiatan simulasi ini, relawan lebih sigap lagi dan lebih dalam mengetahui tupoksi, meskipun relawan bukan petugas inti Damkar,” harapnya.

Redkar ini salah satunya untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
“Dengan keberadaan Redkar tentunya dapat meningkatkan peran dan fungsi kami dalam meningkatkan serta memperkuat kegiatan pencegahan, pengawasan, dan pengendalian kebakaran, khususnya di wilayahnya masing-masing.

Nelson berharap kehadiran Redkar hendaknya benar-benar dapat memberi manfaat bagi orang lain dalam membantu serta ikut menjaga setiap jengkal Wilayah dari kebakaran.
“Keberadaan Redkar harus menjadi ujung tombak sebagai mata dan telinga dalam penanggulangan kebakaran, sekaligus dapat memberikan edukasi serta sosialisasi pencegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat,” papar Nelson.

Sementara itu Kasi pencegahan dan kebakaran Udara Kodratullah menyampaikan, Relawan Pemadam Kebakaran atau yang dikenal Redkar sendiri merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang bersifat sukarela untuk mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran. Tidak hanya itu, keberadaan Redkar merupakan refleksi dari budaya kesukarelawanan yang telah tumbuh dan berkembang dalam falsafah bangsa, yaitu gotong-royong.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com