Ia mengatakan, penyusunan DPHP mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022. Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.
Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPT), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih.
“Daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutahiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir model A-daftar perubahan pemilih. Ketentuan form ini terdapat pada lampiran XI PKPU Nomor 7 Tahun 2022,” ungkap Iwan.
Setelah penetapan DPS itu, PPS akan menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU Kota Depok melalui PPK.
Lurah Pondok Cina, Denny Ferdian, memastikan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPHP untuk Pemilu 2024 digelar oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Pondok Cina.
“Alhamdulillah DPHP sudah selesai, saya ucapkan terima kasih atas kinerja semua pihak yang telah melaksanakan tahapan pemilu hingga sekarang. Meskipun dalam pendaftaran dan pengumpulan data terdapat kendala, namun dengan semangat dari rekan-rekan semua bisa teratasi,” ucap Lurah.