Rapat Paripurna DPRD Depok, Pemkot Sampaikan Perubahan 3 Raperda

Editor: emha
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) saat sambutan pada Sidang Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2023 di Ruang Sidang DPRD Kota Depok, Jumat (28/04/24). (Diskominfo).

“Maka dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, salah satunya mengubah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang bangunan dan gedung. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda yang dimaksud,” katanya.

Lebih lanjut, jelas IBH, dengan Perda tersebut akan mengatur pembangunan di Kota Depok yang dilandasi asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian bangunan gedung dan lingkungan. Ke depan, ia juga meminta, masyarakat maupun pelaku usaha untuk menaati Perda yang berlaku di Kota Depok tentang bangunan.

“Masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan aktif, positif, kontribusi dan bersinergi bukan hanya dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kepentingan mereka sendiri, tetapi juga dalam meningkatkan pemenuhan persyaratan bangunan gedung dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya,” jelas dia.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Persetujuan LPJ 2023

IBH menambahkan, pesatnya pembangunan di Kota Depok mendasari penyusunan Raperda tentang Jaringan Utilitas. Yang mendorong diperlukannya peningkatan jumlah kebutuhan atas layanan utilitas bagi masyarakat.

Dalam kenyataannya, penyelenggaraan jaringan utilitas belum dilakukan secara terpadu serta kepatuhan hukum masyarakat atau pelaku usaha masih rendah. Hal itu mengakibatkan banyak jaringan utilitas yang ditempatkan tidak memenuhi ketentuan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait