“Masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan aktif, positif, kontribusi dan bersinergi bukan hanya dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kepentingan mereka sendiri, tetapi juga dalam meningkatkan pemenuhan persyaratan bangunan gedung dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya,” jelas dia.
IBH menambahkan, pesatnya pembangunan di Kota Depok mendasari penyusunan Raperda tentang Jaringan Utilitas. Yang mendorong diperlukannya peningkatan jumlah kebutuhan atas layanan utilitas bagi masyarakat.
Dalam kenyataannya, penyelenggaraan jaringan utilitas belum dilakukan secara terpadu serta kepatuhan hukum masyarakat atau pelaku usaha masih rendah. Hal itu mengakibatkan banyak jaringan utilitas yang ditempatkan tidak memenuhi ketentuan.
“Untuk itu guna peningkatan fasilitas layanan umum di Kota Depok, dibutuhkan pemenuhan fasilitas jaringan utilitas yang lebih bersifat modern,” tutup IBH



