“Maka dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, salah satunya mengubah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang bangunan dan gedung. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda yang dimaksud,” katanya.
Lebih lanjut, jelas IBH, dengan Perda tersebut akan mengatur pembangunan di Kota Depok yang dilandasi asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian bangunan gedung dan lingkungan. Ke depan, ia juga meminta, masyarakat maupun pelaku usaha untuk menaati Perda yang berlaku di Kota Depok tentang bangunan.
“Masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan aktif, positif, kontribusi dan bersinergi bukan hanya dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk kepentingan mereka sendiri, tetapi juga dalam meningkatkan pemenuhan persyaratan bangunan gedung dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya,” jelas dia.
IBH menambahkan, pesatnya pembangunan di Kota Depok mendasari penyusunan Raperda tentang Jaringan Utilitas. Yang mendorong diperlukannya peningkatan jumlah kebutuhan atas layanan utilitas bagi masyarakat.
Dalam kenyataannya, penyelenggaraan jaringan utilitas belum dilakukan secara terpadu serta kepatuhan hukum masyarakat atau pelaku usaha masih rendah. Hal itu mengakibatkan banyak jaringan utilitas yang ditempatkan tidak memenuhi ketentuan.