Rapat Paripurna DPRD Depok, Pemkot Sampaikan Perubahan 3 Raperda

editor: emha
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) saat sambutan pada Sidang Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2023 di Ruang Sidang DPRD Kota Depok, Jumat (28/04/24). (Diskominfo).

GDC, depokupdate.id || Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Wakil Walikota Imam Budi Hartono (IBH) menyampaikan tiga Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disusun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2023, Jumat (28/04/23).

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Kota Depok tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Raperda Kota Depok tentang Bangunan Gedung. Ketiga, Raperda Kota Depok tentang Jaringan Utilitas

“Pada kesempatan ini kami sampaikan tiga Raperda yang telah selesai disusun oleh kami pihak eksekutif kepada DPRD Kota Depok. Secara umum ketiga Raperda ini kami susun karena dua hal,” ucap Wakil Wali Kota Depok, IBH usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penyusunan Raperda didasari peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sehingga, Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

BACA JUGA:  Komisi C DPRD Depok Dorong DLHK Inisiasi Pembaharuan Perda Pengelolaan Sampah

“Kedua, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu peraturan daerah sebagai penyelenggaraan otonomi daerah,” ungkapnya.

IBH menyebut Perda tentang Gedung dan Bangunan, telah diatur dalam Perda Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2019.

“Maka dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, salah satunya mengubah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang bangunan dan gedung. Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda yang dimaksud,” katanya.

Lebih lanjut, jelas IBH, dengan Perda tersebut akan mengatur pembangunan di Kota Depok yang dilandasi asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian bangunan gedung dan lingkungan. Ke depan, ia juga meminta, masyarakat maupun pelaku usaha untuk menaati Perda yang berlaku di Kota Depok tentang bangunan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait