Rakor TP Posyandu Perkuat Kelembagaan dan Koordinasi Dalam Mendukung Pencapaian SPM

oleh: B Indryani
Rapat Koordinasi TP Posyandu Kota Depok di Aula BJB Cabang Depok. (dok. Dinkes).

MARGONDA, depokupdate.id – Tim Pembina (TP) Posyandu Kota Depok terus memperkuat kelembagaan dan koordinasi Posyandu dalam mendukung pencapaian indikator Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) TP Posyandu Kota Depok yang berlangsung di Aula BJB Kota Depok, Selasa (20/10/2026) kemarin.

Pertemuan tersebut diikuti kepala perangkat daerah terkait, yang masuk pada jajaran Pengurus Tim Pembina Posyandu Kota Depok, TP Posyandu Kecamatan se-Kota Depok, dan TP Posyandu Kelurahan se-Kota Depok.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Devi Maryori mengatakan, Rakor tersebut dilakukan untuk menegaskan komitmen terhadap keberlanjutan program Posyandu.

Selain itu juga meningkatkan peran Posyandu dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Posyandu.

“Kami juga ingin meningkatkan koordinasi lintas sektor, perangkat daerah, PKK, dan lembaga masyarakat dalam penguatan layanan berbasis siklus hidup,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Ketua TP-PKK Depok Apresiasi Inisiasi Baznas Bersama Lembaga Filantropi

Devi menyebutkan, selama lebih dari 3- tahun Posyandu telah menjadi salah satu bentuk nyata keberhasilan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat.

Namun, perkembangan dinamika sosial, tantangan globalisasi, serta meningkatnya kompleksitas kebutuhan masyarakat menuntut adanya penguatan dan reorientasi peran Posyandu agar lebih adaptif dan lintas sektoral.

Dikatakannya, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024, pemerintah pusat menegaskan bahwa Posyandu kini tidak lagi hanya milik sektor kesehatan, melainkan menjadi bagian integral dari sistem pelayanan dasar yang multidimensi.

Transformasi Posyandu ditandai dengan perubahan pemberian pelayanan kepada masyarakat, yang tidak hanya pada bidang kesehatan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait