“Kami tidak membuat kebijakan baru tentang pengaturan tempat ibadah atau rumah ibadat,” paparnya.
Pemkot Depok kata Supian Suri, hanya menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Pusat. Pemkot akan terus mensosialisasikan peraturan tersebut. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami ketentuan itu.
“Untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya sudah ada, tinggal Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), kalau tidak memiliki SLF maka tidak diperkenankan beroperasi untuk apapun fungsinya,” kata Supian.
Menurut Supian, sebuah bangunan tidak diperkenankan beroperasi untuk fungsi apapun jika tidak memiliki SLF.
“SLF ini penting sebab berkaitan dengan keselamatan. Bangunan Kapel tersebut berada di ruko. Pemkot Depok juga ingin memastikan ruko tersebut aman dan nyaman bagi umat Kristiani yang akan beribadah di kapel tersebut,” ucapnya.
Dia menegaskan masalah perizinan ini perlu dikawal bukan untuk menghambat ibadah, tapi demi keamanan dari warga yang akan beribadah.
“Kami ingin memastikan bagaimana kekuatan gedungnya, apakah bisa menampung dengan kapasitas jumlah jemaatnya,” tandas Supian.
“Jadi masalah perizinan ini bukan untuk menghambat ibadah, tapi keamanan dari warga yang akan beribadah nantinya, bagaimana kekuatan gedungnya apakah bisa menampung dengan kapasitas jumlah jemaatnya,” tutupnya. (**).