Idris mengungkapkan pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke sekolah-sekolah terkait dugaan pungli, terutama ke SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Depok.
“Mereka bilang, ‘tidak seperti itu, kok, Pak Wali’. Kami sudah clear soal ini. Dinas Pendidikan Kota Depok juga sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait persoalan ini,” kata Idris.
Kendati SMA Negeri berada di kewenangan Pemprov Jawa Barat, tapi Pemkot Depok tetap merespons keluhan orang tua. “Karena itu anak-anak kita, guru-guru juga guru-guru kita. Tetapi sebagai birokrat kita harus sesuai ketentuan birokrasi,” kata dia.
Saat ditanya bolehkah sekolah menarik sumbangan dari orang tua siswa, Idris mengatakan tidak ada ketentuan untuk itu. Sebab yang dibebaskan hanya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP), sementara lainnya tidak.
“Makanya kami siasati, siswa SMP yang tidak mampu kami berikan Rp2 juta per orang. Kalau dulu diberikan ke sekolah, tetapi sekarang langsung ke rekening siswa,” katanya.
“SMA juga kita berikan Rp2 juta per orang. Jadi ada APBD Depok membantu pendidikan anak-anak SMA. Tidak hanya SMA juga Madrasah Aliyah (MA),” pungkasnya. (**,).