“Namun, tuntutan tersebut terbukti tidak berdasar dan tidak jelas, karena tidak mencantumkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dimaksud serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang kuat dalam sidang putusan MK yang berlangsung tadi pagi,” jelas HBS
HBS juga mengungkapkan bahwa Proses persidangan ini ini dimulai sejak akhir Ramadhan 1445 H, dimana Tim Hukum DPD, DPW, DPP PKS telah menyiapkan bukti-bukti dengan lengkap, baik dari para saksi disetiap Kecamatan/PPK maupun saksi di KPUD.
“Sebenarnya saksi dari PPP juga telah menandatangani dan mengakui perhitungan serta penetapan suara di Tingkat PPK maupun KPUD. Dan alhamdulillah Sidang di MK kemarin Majelis hakim memutuskan menolak seluruhnya permohonan P3 serta menerima eksepsi kita sebagai Termohon,” tuturnya.
Tak lupa H. Bambang Sutopo mengucapkan rasa terima kasihnya kepada tim Hukum DPP, DPW dan DPD PKS Kota Depok atas kemenangan tersebut.
Ucapan rasa syukur pun diucapkan oleh Ketua DPD PKS Kota Depok, H. Imam Budi Hartono melalui unggahan videonya di sosial media (sosmed)
“Alhamdulillah pada Selasa, 21 Mei 2024, kami DPD PKS Kota Depok telah memenangkan gugatan kursi ketiga PKS di dapil 5 cilodong Tapos. Hakim MK menolak eksepsi dari penggugat, pemohon terhadap gugatan kursi kami yang ketiga. Kami ucapkan terima kasih kepada tim hukum DPP, DPW, DPD PKS Kota Depok atas kemenangan gugatan tersebut. Alhamdulillah kami berhasil menaikan kursi pada pemilu 2024 ini dari 12 kursi menjadi 13 kursi,” ujar Imam Budi Hartono yang juga selaku Wakil Wali Kota Depok.