Polusi Udara di Depok Masuk Kategori Sedang, Walikota Depok Keluarkan Instruksi Pengendalian Pencemaran Udara

Reporter: Adi Apeng
Editor: Adi

Instruksi tersebut kata Walikota Depok, akan mengatur mengenai upaya yang dilakukan untuk pencegahan polusi udara. Mulai dari tidak diperbolehkan membakar sampah, mengurangi naik kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum, mengurangi asap rokok. Termasuk mengenai penggunaan masker, menjaga kesehatan dan penghijauan.

“Mulai hari ini Saya sudah Intruksikan kepada Dinas terkait, semua Dinas sudah mulai berkerja, termasuk langkah jangka panjang dengan penghijauan dan uji emisi buat kendaraan,” ujarnya.

“BKPSDM mengatur pelaksanaan Work From Home (WFH) paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra lansia/lansia,” ujarnya.

Pemkot Depok lanjut Idris, juga sudah melakukan upaya untuk antisipasi terjadinya peningkatan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Idris menuturkan, Pemerintah Kota Depok belum mengeluarkan kebijakan kewajiban menggunakan masker kepada masyarakat. Masyarakat dapat menggunakan masker sesuai kebutuhan maupun mengalami gangguan kesehatan.

“Belum ada, penggunaan masker hanya internal tenaga kesehatan, belum secara resmi maksud saya, belum secara resmi menggunakan masker. Jadi, inisiatif saja,” tutur Idris.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com