“BKPSDM mengatur pelaksanaan Work From Home (WFH) paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra lansia/lansia,” ujarnya.
Pemkot Depok lanjut Idris, juga sudah melakukan upaya untuk antisipasi terjadinya peningkatan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Idris menuturkan, Pemerintah Kota Depok belum mengeluarkan kebijakan kewajiban menggunakan masker kepada masyarakat. Masyarakat dapat menggunakan masker sesuai kebutuhan maupun mengalami gangguan kesehatan.

“Belum ada, penggunaan masker hanya internal tenaga kesehatan, belum secara resmi maksud saya, belum secara resmi menggunakan masker. Jadi, inisiatif saja,” tutur Idris.
Walikota Depok Mohamad Idris mengatakan, WFH dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait polusi udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Sebagian ASN akan bekerja dari rumah, sehingga tidak semua pergi ke kantor.
Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS Kota Depok akan kembali bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal itu dilakukan untuk mengurangi polusi udara yang dipicu dari mobilitas kendaraan bermotor.
“Ini arahan dari kementerian untuk WFH. Jadi tidak semuanya ngantor, tapi semua berdiam di rumah, dan diupayakan dalam kondisi-kondisi tertentu menggunakan masker,” kata Idris.
Harapannya, mobilitas kendaraan yang digunakan ASN tidak banyak sehingga polutan juga berkurang.
“Mulai September diberlakukan, sebab baru kemarin turun SE-nya dari Kemendagri,” ujarnya.
Dengan berkurangnya jumlah kendaraan di jalan raya, diharapkan dapat berdampak pada perubahan kualitas udara menjadi lebih baik.