Pusat pelaporan ini telah dibuka untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Metro Depok. Warga dapat melapor melalui nomor hotline yang telah disediakan.
“Layanan ini tidak dipungut biaya, dan untuk penitipan kendaraan, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan seperti BPKB/STNK, KTP pemilik, dan membawa selimut motor sendiri untuk melindungi kendaraan dari perubahan cuaca saat dititipkan,” jelas Kombespol Arya Perdana, melalui Kasatlantas Kompol Multazam.
Bagi warga yang ingin menghubungi “Titip Motor,” dapat mengirim pesan melalui Whatsapp ke nomor 0852-1822-9912 atau menghubungi Call Centre Kepolisian 110.
Untuk informasi lebih lanjut atau konfirmasi, dapat menghubungi Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra,S.I.Kom.,S.I.K.,M.Si, melalui nomor 081221177447.