Polling Calon Wali Kota Depok, Nama Ir. H. Nuroji Bertengger di Urutan Pertama

Reporter: YN

DEPOKUPDATE.ID – Berbagai nama dari beragam latar belakang bermunculan meramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok yang akan digelar serentak bersama daerah lain pada 27 November 2024 mendatang.

Teranyar, media lokal Radar Depok menggelar Polling Calon Wali Kota Depk bertajuk “Siapa Walikota Pilihanmu?” menyodorkan tiga nama tertinggi dalam perolehan suara sementara, Senin (18/03/2024) sebagai Bakal Calon Walikota yang dikenal sebagai kota belimbing ini.

Polling tertinggi diperoleh oleh Ir. H. Nuroji dengan perolehan suara sementara 41.06% Suara. Seperti diketahui, Ir. H. Nuroji sendiri telah familer dan dekat dengan dengan warga Kota Depok terbukti sukses sebagai incumbent dalam pemilihan legislatif 2024 lalu dan berhasil dipastikan duduk kembali sebagai DPRI bersama Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Mengintai dibawahnya, muncul nama H.Tajudin Tabri dengan perolehan polling 20.38% Suara, terpaut 20.68% angka perolehan polling smentara dari Ir. H. Nuroji. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya H Tajudin Tabri sendiri juga dikenal oleh Warga Kota Depok yang sebelumnya telah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari partai Golongan Karya (Golkar).

BACA JUGA:  Tony Yusep: Sekber Netral di Pilkada Depok

Diurutan ketiga dengan perolehan 13.12% Suara diisi nama Ir. H. Imam Budi Hartono. Dimana Imam Budi Hartono sendiri telah mendampingi Wali Kota Depok, Mohammad Idris sebagai wakil, belum lagi belum lama pada Januari lalu beredar video Mohammad Idris secara terang-terangan dalam acara sosialisasi pembangunan kota depok 2024 pihaknya mendukung Imam Budi Hartono untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 yang digelar November mendatang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait