Police Goes to School Upaya Polres Depok Cegah Kenakalan Remaja

Reporter: YN
Editor: DM
Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari.(foto: dok. Polres Metro Depok.
Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari.(foto: dok. Polres Metro Depok.

DEPOKUPDATE.IDPolres Metro Depok kini semakin gencar mengimplementasikan program “Police Goes to School” sebagai langkah strategis dalam mencegah kenakalan remaja.

Program ini melibatkan anggota kepolisian sambangi berbagai sekolah, dengan tujuan memberikan edukasi kepada siswa.

Langkah ini diambil untuk membantu siswa menghindari perilaku negatif dan tindakan melanggar hukum.

Kanit Kamsel Polres Metro Depok, AKP Elly Padiansari, menjelaskan bahwa tujuan utama dari program ini untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, menghindari kenakalan remaja dan mencegah perilaku perundungan.

Selain itu juga memperkenalkan Nomor Telepon Layanan Kepolisian 110 kepada para pelajar.

“Kami datang untuk mensosialisasikan Nomor Telepon Layanan Kepolisian 110, yang mungkin belum banyak dikenal oleh anak-anak, mirip dengan 911 di luar negeri,” ujar AKP Elly Padiansari, Rabu (05/06/2024)

BACA JUGA:  Polres Metro Depok, Bersama TNI dan Satpol PP, Gelar Patroli Gabungan

“Kami juga menekankan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas dan larangan keras terhadap perundungan,” tambahnya.

Melalui program Police Goes to School, AKP Elly berharap para siswa lebih termotivasi untuk belajar dan mengembangkan sikap positif yang akan menjauhkan mereka dari pelanggaran norma.

“Pelajar harus fokus belajar dan mengembangkan minat. Mereka harus merajut cita-cita untuk masa depan yang lebih cerah,” tandasnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan siswa dapat memahami pentingnya menjaga perilaku baik, baik di dalam maupun di luar sekolah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait