Plt Kepala BKD: Realisasi PBB-P2 di Sejumlah Kecamatan Perlu Ditingkatkan Hingga Triwulan IV

oleh: B Indryani
Kantor Pelayanan PBB dan BPHTB Kota Depok. (dok. Diskominfo Depok).

BALAIKOTA, depokupdate.id – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok meminta pemangku wilayah mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan realisasi pembayaran pajak menjelang akhir tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Depok, Hendra Kurniawan mengatakan, realisasi PBB-P2 di sejumlah kecamatan masih perlu ditingkatkan hingga triwulan IV atau menjelang penutupan tahun anggaran 2026.

“Realisasinya masih di bawah 90 persen pada triwulan III. Pemungutan pajak tinggal tiga bulan lagi sampai dengan tutup tahun 2026,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Bacaan Lainnya

Hendra meminta pemangku wilayah menghadirkan inovasi dan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan data per 30 September 2026, Kecamatan Cimanggis mencatat penerimaan PBB-P2 sebesar Rp52 miliar atau 105 persen dari target Rp49 miliar. Sementara itu, Kecamatan Tapos mencatat penerimaan Rp47 miliar atau 92 persen dari target Rp51 miliar, disusul Kecamatan Sukmajaya sebesar Rp26 miliar atau 86 persen dari target Rp30 miliar.

BACA JUGA:  Rekomendasi Tempat Jogging Asyik di Depok

Untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan, BKD menyediakan berbagai kanal pembayaran melalui perbankan, loket pelayanan, kantor pos, minimarket, dan platform digital.

Kanal pembayaran tersebut antara lain Bank bjb, loket PBB di delapan kantor kecamatan, Bank BCA, Bank BTN, Bank BNI, Bank BSI, Bank Mandiri, CIMB Niaga, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Blibli, Bukalapak, Traveloka, OVO, GoPay, dan LinkAja.

Hendra menjelaskan, pembayaran pajak masyarakat akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Kota Depok, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, fasilitas umum, serta infrastruktur. Pajak juga menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait