Pj Sekda Kota Depok dan Kadiskominfo Terima Audiensi FK KIM

Reporter: YN
Editor: PRM
Forum Komunikasi Komunitas Informasi Masyarakat (FK KIM) Kota Depok bersama jajaran Pemkot Depok.
Forum Komunikasi Komunitas Informasi Masyarakat (FK KIM) Kota Depok bersama jajaran Pemkot Depok.

BALAIKOTA, depokupdate.id – Sinergi antara komunitas dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam penyebarluasan informasi terus diperkuat. Salah satunya dilakukan oleh Forum Komunikasi Komunitas Informasi Masyarakat (FK KIM) Kota Depok yang melakukan audiensi dengan jajaran Pemkot di Balai Kota Depok, Selasa (03/06/25).

Audiensi ini diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana, didampingi Manto Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok beserta jajarannya.

Ketua FK KIM Kota Depok, Adin menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan kembali kolaborasi antara komunitas dan pemerintah, khususnya dalam penyebarluasan informasi dan program pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

“Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan kesiapan kami dalam mendukung penyebaran informasi pemerintah melalui berbagai kanal dan media sosial yang kami kelola. Kami ingin membantu supaya pesan-pesan pembangunan dapat menjangkau lebih luas ke masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pj Sekda Serahkan Penghargaan Anugerah Inovasi Perangkat Daerah

Menurutnya, FK KIM merupakan forum yang menaungi KIM dari seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Depok. Forum ini telah terbentuk sejak 2013 dan aktif menjalin kemitraan dengan pemerintah daerah.

“Saat ini kami terus melanjutkan semangat kolaborasi tersebut. Kami ingin terlibat aktif dalam berbagai agenda, termasuk Musrenbang, serta memberikan masukan. Alhamdulillah, respons dari Sekda dan Diskominfo sangat positif,” jelasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait