Pj Sekda Kota Depok Buka Beji Fest 2024

Reporter: YN
Editor: PRM
Pj Sekda Kota Depok Nina Suzana membuka kegiatan Beji Fest 2024 di Lapangan Kukusan Kecamatan Beji. (dok.MGG Fajar).
Pj Sekda Kota Depok Nina Suzana membuka kegiatan Beji Fest 2024 di Lapangan Kukusan Kecamatan Beji. (dok.MGG Fajar).

BEJI, depokupdate.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Nina Suzana menuturkan, acara Beji Festival (Beji Fest) 2024 sebagai ajang memperkenalkan dan mempromosikan produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kepada masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Depok untuk mendukung perkembangan UMKM dan juga sebagai ajang memperkenalkan produk UMKM, semoga produk lokal semakin dikenal dan diminati oleh masyarakat,” ujar Mpok Nina, sapaan akrabnya, Jumat (13/12/2024).

Ia mengatakan, para pelaku UMKM di Kecamatan Beji telah tergabung dalam program 5.000 Wirausaha Baru (WUB) dan 1.000 Perempuan Pengusaha yang digagas Dinas Koperasi dan Usaha Menengah (DKUM).

“Program tersebut dirancang untuk melatih para pelaku usaha agar menjadi pengusaha mandiri dan naik kelas,” tambahnya.

Dikatakannya, dalam acara tersebut, terdapat lebih dari 60 stan UMKM yang menawarkan berbagai produk, mulai dari kuliner, fashion hingga craft atau kerajinan tangan.

BACA JUGA:  IBH Himbau Masyarakat Memasang Bendera Merah Putih Selama Agustus

“Melalui Beji Fest 2024 ini, mudah-mudahan dapat mendukung produk UMKM sekaligus membangkitkan semangat masyarakat untuk mencintai seni budaya lokal yang ada di Kota Depok,” ujarnya.

“Semoga acara ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Baik sebagai hiburan, edukasi, maupun peluang pengembangan usaha warga Depok,” sambungnya.

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu 13-14 Desember 2024. Acara akan diisi berbagai penampilan musisi ternama, mulai dari Ipank Hore-hore, Plat Merah, Rasjiman, Kelang Keling Koplo dan masih banyak lagi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: depokupred.com@gmail.com

Pos terkait